PERKEMBANGAN HUKUM DAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI ERA DIGITAL: TANTANGAN, PELUANG, DAN KEPATUHAN TERHADAP PRINSIP SYARIAH
Keywords:
Perbankan Syariah, Digitalisasi, Regulasi, Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, Prinsip Syariah, Fintech SyariahAbstract
Perkembangan teknologi digital telah merevolusi perbankan syariah di Indonesia melalui layanan seperti mobile banking, fintech syariah, dan pembayaran elektronik, yang meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan inklusi keuangan. Namun, transformasi ini menimbulkan tantangan dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah, termasuk perlindungan data, keabsahan transaksi digital, dan pengawasan syariah. Artikel ini mengkaji perkembangan hukum dan regulasi perbankan syariah di era digital, dengan fokus pada kerangka normatif seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, peraturan OJK terkini (misalnya POJK No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum), dan fatwa DSN-MUI terbaru terkait layanan keuangan digital. Melalui pendekatan normatif-yuridis dan empiris, penelitian ini mengidentifikasi tantangan seperti regulatory lag dan risiko siber, serta peluang seperti inovasi blockchain dan wakaf digital untuk memperkuat inklusi keuangan syariah. Rekomendasi mencakup adaptasi regulasi yang lebih responsif dan kolaborasi antarlembaga untuk memastikan prinsip syariah tetap terjaga.

